Kitas Pelajar adalah Ijin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada pelajar asing yang mengenyam pendidikan di Indonesia. Fungsi dari Kitas Pelajar adalah sebagai kebenaran seseorang mendapat ijin tinggal secara sah. Sebelum menyiapkan susunan berkas persyaratan untuk mendapatkan Kitas Pelajar, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Melalui Kitas pelajar selanjutnya mengajukan permohonan ke polres setempat untuk membuat STM (Surat Tanda Melapor) yang sebelumnya juga diwajibkan membuat SKLD namun kini sudah ditiadakan, untuk mengadukan hal-hal yang suatu saat bisa terjadi seperti perlakuan pelanggaran hukum. Dengan sistem baru kini Imigrasi telah mengubah EREP menjadi Multiple ERP atau biasa disebut MERP dimana pelajar asing yang berada di Indonesia dapat keluar masuk Indonesia tanpa memperbarui VISA dan Kitas. Berikut ini susunan berkas persyaratan untuk memperoleh Kitas Pelajar:
- Salinan Passport
- Daftar Riwayat Hidup / cv
- Surat Penjamin (dari Universitas)
- Copy Ijazah Terakhir
- Akte Kelahiran
- Copy Passpor orangtua
- Passpor Pelajar WNA yang masih berlaku 18 bulan