Kitas Pengikut adalah sebuah izin tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi untuk keluarga pengikut tenaga asing di Indonesia tanpa terlibat bekerja didalamnya. Untuk mengajukan Kitas Pengikut tidak diwajibkan mengurus dokumen-dokumen di Kemenaker dan membayar DPKK sebesar 1200 dolar, karena keperluannya sekedar mendampingi keluarga/istri/suami yang bekerja di Indonesia. Berikut syarat apply Kitas keluarga pengikut TKA yang harus dilampirkan:
- Surat permohonan ITAS yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi
- Surat Kuasa(bila dikuasakan)
- KTP yang dikuasakan
- Surat permohonan MERP
- Surat Jaminan dari perusahaan (sponsor)
- SK dari dirjen Imigrasi
- Ticket pesawat (bila urgent)
- Akte Kelahiran
- Kitas orang diikuti
- Fotocopy Passpor
- Fotocopy IMTA dan IMTA asli keluarga yang diikuti
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy Izin Prinsip dari BKPM
- Fotocopy TDP
- Fotocopy RPTKA keluarga yang diikuti
- Ijazah Terakhir
- Mengisi form pendaftaran
- Passpor pengikut yang masih berlaku 18 bulan