Terhadap barang impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manjemen risiko, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan beberapa penetapan jalur pengeluaran diantaranya Jalur Merah, Jalur Kuning, dan Jalur Hijau.
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Berikutnya Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Sedangkan Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan pemeriksaan dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang(SPPB). Berikut ini syarat kelengkapan dokumen pendukung atas penetapan masing-masing penjaluran:
Susunan Kelengkapan Dokumen Jalur Merah
- Surat Kuasa dari Importir
- Surat Tugas PPJK
- Surat Pernyataan
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading
- Bukti Pembayaran Bea Masuk
- Asuransi
- Surat Keputusan,POM,Karantina,MSDS,DNP(Deklarasi Nilai Pabean)
Susunan Kelengkapan Dokumen Jalur Kuning
- Surat Kuasa Importir
- Surat Tugas PPJK
- Surat Pernyataan
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading
- Bukti Pembayaran Bea Masuk
- Asuransi
- Surat Keputusan,POM,Karantina,Daglu,MSDS,DNP
Susunan Kelengkapan Dokumen Jalur Hijau
- Bukti Pembayaran Bea Masuk
- Bill of Lading
- Invoice
- Packing List
- Asuransi
- Surat Pernyataan
- Surat Keputusan,POM,Karantina,MSDS
- Angka Pengenal Importir (API)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Skep PPJK
- Surat Kuasa dari Importir
- Surat Tugas PPJK