Penjamin adalah orang yang bertanggung jawab atas keberadaan warga negara asing yang menetap selama di Indonesia. Sedangkan Kitas Penjamin diberikan terbatas untuk alih status dari hasil perkawinan campur WNA dengan WNI. Kitas Penjamin diberikan pihak Imigrasi dimana WNA tersebut tinggal. Konsekuensi dari penjamin adalah apabila WNA melakukan tindakan pelanggaran hukum kemudian melarikan diri maka WNI penjamin tersebut yang akan dibebankan sanksi hukum seperti misal hutang. Berikut syarat kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kitas Penjamin Istri/Suami:
- KTP
- Kartu Keluarga atau KK
- Akte kelahiran
- Fotocopy Paspor WNA yang masih berlaku
- Akte pernikahan dari Catatan Sipil
- Fotocopy akte pernikahan luar negeri
- Paspor WNI
- Rekomendasi Izin Kerja
- Surat Keterangan Domisili dari kantor lurah setempat