Setelah Tenaga Kerja Asing menetap selama 1 tahun, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi agar dapat menetap di Indonesia jika TKA tersebut bermaksud memperpanjang izin tinggalnya. Proses perpanjangan ini lebih mudah dibanding pembuatan Kitas baru, karena Anda telah mengetahui prosedur yang dijalani sebelumnya. Tidak bedanya seperti proses pada kali pertama, pada perpanjangan Kitas berikutnya TKA wajib memenuhi pembayaran DPKK sebesar 1200 dolar untuk ijin tinggal selama 12 bulan. Berikut adalah syarat kelengkapan pendukung untuk perpanjangan Kitas:
- Mintalah form 24 dan 27.. Kemudian isi form tersebut sesuai identitas Passpor dan alamat perusahaan pada IMTA.
- Buat surat permohonan pembuatan Kitas perpanjangan yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi
- Buat surat kuasa yang dilengkapi materai 6000
- Buat surat Jaminan atau sponsor dari perusahaan TKA bekerja
- Lampirkan Ijazah
- Lampirkan bukti telah membayar DPKK sebanyak 1200 dolar(jika menetap selama 12 bulan)
- Lampirkan fotocopy Passpor
- Lampirkan fotocopy KTP direktur
- Lampirkan fotocopy IMTA
- Lampirkan IMTA asli(sekedar dicek, tidak ditinggal lebih dari 1 hari)
- Lampirkan Passpor asli
- Lampirkan fotocopy RPTKA
- Lampirkan fotocopy Kitas lama
- Lampirkan fotocopy Asli Kitas lama(nantinya akan diambil pihak Imigrasi)
- Lampirkan fotocopy Akta Perusahaan
- Lampirkan fotocopy KTP yang dikuasakan