Kitas adalah Ijin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan pihak Imigrasi kepada tenaga kerja asing yang menetap di Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan. Untuk mendapatkan Kitas tentunya harus melewati sejumlah prosedur dari Kementrian Tenaga Kerja dan Disnakertrans. Masa berlaku Kitas terbagi dua, pertama masa berlaku untuk 6 bulan, dan masa berlaku untuk 1 tahun, kemudian selanjutnya dapat diperpanjang. Kini sebagian besar Imigrasi di Jakarta telah mengeluarkan Kitas terbaru dalam bentuk e-kitas atau Kitas elektronik. Untuk mendapatkan e-kitas tidak bedanya dengan mendapatkan Kitas yang masih konvensional dengan melengkapi persyaratan yang tertera pada umumnya. Lalu dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk membuat Kitas baru? Berikut rinciannya:
- Mintalah form 24, 27, dan 32. Kemudian isi form tersebut sesuai identitas Passpor dan alamat perusahaan pada IMTA.
- Buat surat permohonan pembuatan Kitas baru
- Buat surat kuasa yang dilengkapi materai 6000
- Buat surat Jaminan atau sponsor dari perusahaan TKA bekerja
- Lampirkan Ijazah
- Lampirkan bukti telah membayar DPKK sebanyak 1200 dolar(jika menetap selama 12 bulan)
- Lampirkan fotocopy Passpor
- Lampirkan fotocopy KTP direktur
- Lampirkan fotocopy IMTA
- Lampirkan IMTA asli(sekedar dicek, tidak ditinggal lebih dari 1 hari)
- Lampirkan Passpor asli
- Lampirkan fotocopy RPTKA
- Lampirkan fotocopy Akta Perusahaan
- Lampirkan fotocopy KTP yang dikuasakan
Jika syarat diatas diatas sudah dipenuhi, serahkan melalui loket pelayanan Imigrasi untuk di apply. Selanjutnya Anda diminta untuk datang 2 hari kemudian untuk membayar administrasi dan pemberitahuan jadwal pengambilan foto dan sidikjari. Terakhir, Anda hanya tinggal menunggu penerbitan Kartu Itas yang kini telah berbentuk kartu elektronik atau disebut e-kitas.