Dalam rangka menghindari kerugian yang dialami industri dalam negeri akibat masuknya besi baja canai lantaian dan untuk mempertahankan iklim usaha tetap stabil, pemerintah meningkatkan upaya perlindungan konsumen untuk tertib administrasi dibidang impor. Laporan akhir hasil penyelidikan komite pengamanan perdagangan Indonesia tentang importasi Canai Lantaian dari besi baja bukan paduan dengan nomor HS 7210.61.11.00 dikenakan BMTP(Bea Masuk Tindakan Pengamanan). Produk impor berupa produk canai lantaian dari besi baja adalah produk canai lantaian dari besi bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan alumunium seng, mengandung carbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, dengan ketebalan sampai 0,7 mm. BMTP dikenakan selama 3 tahun dengan ketentuan sbb:
No
Periode
BMTP
1
Tahun Pertama, dengan Periode 1 tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini
Rp. 4.998.784//ton
2
Tahun Kedua, dengan periode 1 tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama.
Rp. 4.314.161/ton
3
Tahun Ketiga, dengan periode 1 tahun sejak tanggal berakhirnya tahun kedua.
Rp. 3.629.538/ton
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi baja bukan paduan yang berasal dari Negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP dan Negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyertakan Surat Keterangan Asal(Certificate of Origin).