Untuk dapat diakui sebagai Importir Produsen Besi Baja, setiap perusahaan diwajibakn mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melengkapi lampiran sbb:
Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau yang setara dari Instansi Teknis yang membidangi usaha tersebut.
Angka Pengenal Importir Produsen(API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas(API-T)
TDP
NPWP
Pertimbangan Teknis dan Direktur Jenderal ILMEA Deperindag
Putusan persetujuan atau penolakan permohonan diatas ditentukan dalam jangka waktu 7 hari sejak permohonan diterima.
Pengakuan IP-Besi Baja berlaku selama 1 tahun.