Untuk dapat diakui sebagai Importir Terbatas Besi Baja, setiap perusahaan diwajibakn mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melengkapi lampiran sbb:
API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal ILMEA Depperindag
Realisasi impor selama 5 tahun terakhir.
Putusan persetujuan atau penolakan permohonan diatas ditentukan dalam jangka waktu 7 hari sejak permohonan diterima.
Setiap kali importasi yang dilakukan oleh IT-Besi Baja harus mendapat persetujuan impor yang memuat jumlah, jenis, dan waktu pengimporan.
Persetujuan impor besi baja seperti yang dimaksud diatas, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal ILMEA.
Pengakuan IT-Besi Baja berlaku selama 1 tahun.