Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Seorang Notaris, Hakim, Juru sita pada suatu pengadilan, dan seorang Pegawai Catatan Sipil adalah pejabat umum yang ditunjuk oleh undang-undang, dengan demikian maka akta notaris, surat keputusan hakim, surat proses verbal yang dibuat oleh juru sita pengadilan dan surat-surat perkawinan yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil adalah Akta-akta Otentik. Frasa “di tempat dimana akta dibuat” dalam Pasal 1868 KUHPerdata, berhubungan dengan tempat kedudukan Notaris, bahwa Notaris mempunyai tempat kedudukan di wilayah kabupaten atau kota (Pasal 18 ayat (1) UUJN). Wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya (Pasal 18 ayat (2) UUJN).
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
1 Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2 Pendirian Yayasan
3 Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
4 Kuasa untuk Menjual
5 Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6 Keterangan Hak Waris
7 Wasiat
8 Pendirian CV termasuk perubahannya
9 Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10 Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11 Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain