Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Seluruh Wajib Pajak (Orang / Badan) yang menerima penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP tidak hanya merupakan nomor identifikasi wajib pajak, namun kini NPWP wajib dimiliki jika ingin membuka rekening koran atau pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor dan perizinan pendirian badan usaha. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili.