- Setelah KITAS selesai, petugas imigrasi mengarahkan untuk apply SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing. Nanti produk yang didapat adalah:
1. SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) orang asing yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
2. Formulir isian biodata penduduk sementara orang asing / Foreign Biodata Form yang di tanda tangani dan diperiksa oleh pihak terkait di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
3. KIP (Kartu Identitas Pendatang) warga negara asing, bentuknya seperti KTP.
Instansi yang mengeluarkan SKSKPS adalah :
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
persyaratan-persyaratannya yaitu :
1. Surat permohonan SKPPS / Sponsor dari kantor, suami/istri ( WNA )
2. Fotocopy KITAS 1 lembar
3. Fotocopy paspor 1 lembar
4. Fotocopy Visa 1 lembar
5. Fotocopy STM ( Surat Tanda Melapor ) dari kepolisian
6. Pas foto ukuran 4×6 7 lembar background merah