PT POS menyerahkan barang bersama dengan dokumen PP22a kepada DJBC untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan akan memeriksa dari sisi lartas dan persyaratan untuk kemudian dilakukan perekaman data pada form PPKP. Terhadap kiriman pabean yang dibebaskan dari BM dan PDRI, Petugas Bea dan Cukai membubuhkan teraan BEBAS BM dan PDRI.
2. Kasubsi Hanggar melakukan penelitian terhadap PPKP yang dibuat, kemudian menerbitkan penetapan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus di bayar.
3. Setelah Kasubsi Hanggar menetapkan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar pada PPKP, Petugas Bea dan Cukai akan membuat billing berdasarkan PPKP tersebut.
4. Petugas Bea dan Cukai menyampaikan PPKP yang diserta dengan kode billing kepada Kantor POS.
5. PT POS akan menginformasikan ke penerima barang terkait kedatangan barang dan pungutan yang harus dibayar oleh penerima barang.
6. a. Penerima barang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI ke Kantor POS. Pada kegiatan pembayaran ini, PT POS yang menginput kode billing pada aplikasi pembayaran MPN G2 yang dimiliki oleh kantor POS.
b. Pembayaran dengan kode billing ini akan masuk ke kas Negara dan otomatis akan memberikan notifikasi ke system billing bea dan cukai.
c. Pegawai bea dan cukai dapat melihat apakah dokumen PPKP sudah dilakukan pembayaran atau belum melalui aplikasi billing di CEISA
7. PT POS menyerahkan barang kepada penerima barang. PT POS tidak perlu menyampaikan laporan kepada Kantor Bea dan Cukai