Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 Kemenhub batasi angkutan barang saat Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan pada pembatasan operasional kendaraan bermotor angkutan barang di jalan nasional.
“Aturan pembatasan pada operasional angkutan barang khusus angkutan barang dengan JBI 14 ribu kg, 14 ton. Dan jika lebih dari 3 sumbu itu dilarang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (02/06/2017).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat menambahkan, pembatasan atau pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tertentu tersebut dimaksudkan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran tahun ini. Tetapi tidak semua dilarang melintas, hanya tertentu yang diperbolehkan.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.2717/AJ.201/DRJD/2017, mengecualikan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, dan bahan pokok.
Pengecualian juga diberikan kepada mobil barang yang diberikan tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.
“Kendaraan yang diperbolehkan untuk operasional selama arus mudik maupun balik Lebaran 2017, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu pengangkut ternak, ekspedisi pos, kebutuhan bahan pokok, serta yang telah diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis dari pemerintah,” jelasnya.