- Akte Perusahaan(Pendirian)
SK. Domisili Perusahaan
Kondisi Ketenagakerjaan:
Identitas Perusahaan
Hubungan Ketenagakerjaan
Perlindungan Tenaga Kerja
Kesempatan Kerja(lowongan)
Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
Fc. SIUP
Fc. KTP Direktur
Fc. NPWP Perusahaan
Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
Surat Kuasa
Fc. KTP yang dikuasakan
Note:
– Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
– Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
– Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
– Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
– Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.