- Passpor Asli
KITTAS Asli
Surat Permohonan Mutasi Alamat(Alamat lama ke alamat baru)
Surat Kuasa
Fc. KTP Direktur
Fc. KTp Direktur II
Fc. KITTAS
Fc. Passpor
Fc. IMTA
Fc. DPKK
Fc. RPTK
Note:
– Saat melakukan pengurusan perpindahan KITTAS, mintalah Bon File dari Imigrasi terkait untuk diteruskan ke Imigrasi tempat WNA tinggal.
– Sertakan juga lembar Disposisi dari Ruang Tata Usaha.
– OS(Overstay) adalah charge yang dikenakan kepada WNA yang telah habis ijin tinggalnya di Indonesia. Biasanya Overstay dikenakan kepada WNA yang belum memperpanjang ijin tinggalnya, dan dihitung per hari sejak keterlambatan. Namun jika WNA ternyata bermaksud segera keluar dari Indonesia, maka tidak diwajibkan memperpanjang ijin tinggal, dan tetap wajib membayar Overstay berdasarkan range expired.