- Minta pengantar Rt/Rw di alamat sebelumnya WNA tinggal untuk pindah.
Bawa surat pengantar Rt/Rw tersebut ke Sudin Dukcapil stempat. Kemudian minta pengantar dari Sudin Dukcapil untuk dibawa Ke Sudin Dukcapil alamat tinggal baru.
Minta pengantar Rt/Rw setempat(tempat tinggal baru)
Bawa ketiga pengantar diatas ke Sudin Dukcapil tempat WNA tinggal yang baru. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk penerbitan KTP Orang Asing yang pindah alamat, yang diterbitkan Sudin Dukcapil:
Fc. Passpor
Fc. KITAP
Fc. IMTA
Surat Jaminan/Sponsor
KK(Kartu Keluarga)
Fc. KTP
Surat Pindah dari Sudin Dukcapil Sebelumnya
Surat Kuasa
Setelah keluar SKPPT, berikutnya pembuatan F1-22 dari kelurahan tempat tinggal baru untuk selanjutnya dibuatkan jadwal foto untuk penerbitan KTP Orang Asing yang terbaru. Terakhir, tinggal merubah Kartu Keluarga.
Note: Proses perubahan alamat KTP Orang Asing memakan waktu cukup lama dan lika-liku perizinan yang tidak simple. Biasanya proses ini bisa sampai 2 bulan. Untuk itu pastikan jika orang asing yang akan pindah alamat bertujuan menetap lebih dari 1 tahun.