Berikut persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku passport yang telah habis, atau lembar pada passport telah habis:
-Surat Permohonan Perpanjangan
-Surat Kuasa
-Fc. IMTA
-Fc. RPTK
-Passpor
Fc. KITTAS
Passpor Asli(lama dan baru)
KITTAS Asli
Note: Untuk perubahan nama pada passport, mungkin dikarenakan pindah agama, cukup menambahkan lampiran Surat Lapor Perubahan Nama dari Kedubes.