Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ialah sebagai community protector yang membatasi masuknya barang berbahaya bagi masyarakat maupun lingkungan ke dalam negeri. Peraturan barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) tidak hanya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan cq DJBC tetapi sejumlah instansi lain, salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan, (BPOM) Kementerian Kesehatan.
Bagi Anda pecinta kosmetik, kini tidak dapat secara bebas membeli barang kosmetik dari luar negeri dengan tujuan pemakaian sendiri. Hal ini karena BPOM tidak menerbitkan izin Special Access Scheme (SAS) untuk pemasukan kosmetik dengan tujuan pemakaian sendiri/pribadi. Kosmetik hanya dapat diimpor oleh importir yang telah memiliki Izin Edar.
Jadi ketika kosmetik masuk ke Indonesia melalui POS atau Perusahaan Jasa Titipan kemudian diperiksa petugas Bea Cukai, barang tersebut langsung dinyatakan tidak dapat keluar dan harus dikembalikan ke pengirim (re-ekspor) atau dimusnahkan. Pembeli atau penerima barang akan menerima pemberitahuan dari POS atau PJT atas kondisi tersebut.