Agar masyarakat dapat memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program rumah murah. Program ini diluncurkan untuk mengurangi backlog yang jumlahnya cukup besar.
Namun belakangan muncul kabar tak sedap. Program ini mulai disalahgunakan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan. Tingginya minat masyarakat mencari dan memiliki rumah murah menjadi bidikan oleh para penipu.
“Ada laporan masyarakat di Yogyakarta didatangi atau ditawari rumah murah dengan FLPP, logonya PUPR sampai brosurnya, lalu dimintai tanda jadi,” papar Budi.
Tidak hanya di Yogyakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Bali juga menemukan maraknya penipuan berkedok rumah subsidi pemerintah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan uang muka tinggi mencapai hingga Rp 60 juta.
REI menegaskan down payment (DP) atau uang muka perumahan FLPP hanya lima persen sesuai ketentuan pemerintah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2016, tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjelaskan bahwa MBR adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Untuk itu, baik harga rumah, DP, maupun cicilan untuk rumah murah subsidi atau FLPP ini, jauh lebih murah dibandingkan rumah biasa pada umumnya.
Harga rumah untuk di Bali sudah ditetapkan “hanya” Rp 141,7 juta dengan DP 5 persen atau Rp 7 juta.
Hanya saja, belakangan muncul pengembang atau developer nakal yang memanipulasi FLPP ini, dan ditakutkan merugikan masyarakat.