Pemerintah kembali mendapat catatan khusus dalam menyusun regulasi yang fair agar importir maupun eksportir dapat berperan serta menjalankan roda ekonomi bangsa. Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang diharapkan tidak kian membangkak saat berhadapan dengan perizinan yang berbelit.
Penyederhanaan flow perizinan dalam kegiatan ekspor-impor menjadi penting melayani disegala volume industri. Lartas merupakan aturan yang mengendalikan pergerakan tata niaga untuk masuk dalam negeri dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi atau aturan persetujuan. Dalam perdagangan di Indonesia, setidaknya ada hampir 11.000 kode tarif atau HS, yang mana 50 persennya terdapat lartas.
Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) yang bergulir sejak Desember 2016 baru saja menutup celah importir borongan yang memiliki indikasi resiko tingkat tinggi. Langkah nyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas tidak serta merta menciptakan keadaan yang kondusif. Justru sebaliknya orang yang ingin patuh pada aturan malah menemui banyak kendala. Mulai dari berbelitnya aturan dan regulasi, hingga tingginya biaya yang harus dikeluarkan yang berimbas pada terganggunya kegiatan usaha.
Pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan perizinan dalam rangka mendorong perdagangan dan industri di Tanah Air dengan mengurangi level larangan terbatas dari posisi 49 persen menjadi 17 persen. Pemerintah diharapkan dapat menyederhanakan regulasi agar neraca perdagangan semakin baik dan produksi di dalam negeri semuanya bisa bergerak.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kita sedang memproses untuk menghilangkan lartas, tapi memang menghilangkan lartas enggak selalu aturannya dihilangkan 100 persen, ungkap Darmin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak ketinggalan menanggapi keluhan importir yang berada di jalur resmi untuk memperoleh izin impor yang disederhanakan menjadi satu perizinan saja. Strategi simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan/perizinan lartas.
Setuju impor borongan dihapus, tetapi mohon aturan PP46/2013 DITINJAU ULANG karena sejak ada aturan PP46/2013 kami tidak bisa impor lg karena SKB BEBAS PPH PSL 22 IMPOR TIDAK berlaku di bea cukai sepanjang berat barangnya <100kg sedangkan yg kami beli sekitar 1-10kg saja, semoga pemerintah segera membuat aturan resmi agar tidak mengambang dan ada kepastian untuk berusaha.