Persyaratan Dasar :
Surat Permohonan
Surat permohonan yang didalamnya terdapat
pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data
di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI):
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA):
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
Paspor
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika
ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang
dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian
mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
Prasyarat :
(tidak ada prasyarat)
Keterangan Prasyarat
(tidak ada prasyarat)
Persyaratan :
⁍ 1. Persyaratan Dasar
⁍ 2. Invoice
⁍ 3. Packing list
⁍ 4. Bill of Lading atau AWB atau Cargo Receipt [Fotokopi]
⁍ 5. Preeklampsia Berat (PEB) yang telah dimuat oleh Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Pelabuhan muat atau print out PEB
yang dibuat secara Pengolahan Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Nota Persetujuan Ekspor (NPE) [Fotokopi]
⁍ 6. Struktur biaya untuk produk yang prosesnya mengandung bahan baku impor, jika ingin mengajukan SKA Preferensi
⁍ 7. Jika tanah atau bangunan disewa:
Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah
atau bangunannya digunakan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
Keterangan Persyaratan
Baru No. 1-7